ANALISA KASUS PELANGGARAN HAK Judul Kasus : Pria Beristri 3 Nikahi Gadis 12 Tahun, Paman Korban: Kok Tega Nambah Lagi 1) Ringkasan kasus: Seorang anak berusia12 tahun dinikahi pria berinisial NW (45) di Desa/Kecamatan Siliragung.Paman korban bercerita pria yang menikahi keponakannya secara siri tersebut telah memiliki tiga istri. Pernikahan ini menjurus pada eksploitasi terhadap anak. Kejadian ini terungkap setelah kedua orang tua kandung si gadis mendatangi kediaman Ketua RT dan Kepala Dusun Krajan. Saat itu, mereka bercerita jika anaknya telah menikah dengan seorang pria. Alasan pernikahan itu diduga lantaran adanya kebutuhan ekonomi yang mendesak. Bahkan, pernikahan itu telah berlangsung selama 4 minggu. Sumber kasus: https://jatim.suara.com/amp/read/2020/07/15/103141/pria-beristri-3- nikahi-gadis-12-tahun-paman-korban-kok-tega-nambah-lagi 2) Analisa A. Landasan pemikiran: UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa, “setiap orang yang m
Blog ini menampilkan contoh-contoh tugas yang awalnya saya tulis untuk memenuhi tugas sekolah.