ANALISA KASUS PELANGGARAN HAK
Judul Kasus :
Pria Beristri 3 Nikahi Gadis 12 Tahun, Paman Korban: Kok Tega Nambah Lagi
1) Ringkasan kasus:
Seorang anak berusia12 tahun dinikahi pria berinisial NW (45) di Desa/Kecamatan Siliragung.Paman korban bercerita pria yang menikahi keponakannya secara siri tersebut telah memiliki tiga istri. Pernikahan ini menjurus pada eksploitasi terhadap anak. Kejadian ini terungkap setelah kedua orang tua kandung si gadis mendatangi kediaman Ketua RT dan Kepala Dusun Krajan. Saat itu, mereka bercerita jika anaknya telah menikah dengan seorang pria. Alasan pernikahan itu diduga lantaran adanya kebutuhan ekonomi yang mendesak. Bahkan, pernikahan itu telah berlangsung selama 4 minggu.
Sumber kasus: https://jatim.suara.com/amp/read/2020/07/15/103141/pria-beristri-3- nikahi-gadis-12-tahun-paman-korban-kok-tega-nambah-lagi
2) Analisa
A. Landasan pemikiran:
- UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa, “setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi maupun seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 .
- Pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Jika dikaitkan dengan landasan pemikiran, masalah yang dibahas diatas termasuk ke dalam kasus eksploitasi anak, karena ibu angkat anak tersebut menikahkan korban dengan pamannya secara siri dengan tujuan memenuhi kebutuhan ekonomi. Oleh karena itu, pelaku dijerat pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
B. Eksplorasi dari berbagai sumber:
Buntut dari peristiwa ini, pria asal Banyuwangi dilaporkan ke polisi lantaran menikahi siswi SD itu tanpa sepengetahuan orang tuanya. Tindakan yang tergolong eksploitasi anak itu diduga dilakukan oleh ibu angkat korban. Diketahui, ibu angkat korban adalah kakak dari ayah kandung si Korban yang sudah dirawat olehnya sejak lama. Selama merawat korban , pria yang menikahi siri tersebut diakui sudah sering memberikan bantuan. Akhirnya orang tua kandung korban kemudian mendatangi RT dan Kadus untuk membuat pengaduan.
Ditemani oleh sejumlah warga sekitar, dugaan eksploitasi anakdibawah umur tersebut kemudian dilaporkan ke kantor Polisi Kecamatan Siliragung. Kapolresta Banyuwangi membenarkan pelaporan atas kasus ini. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Mapolresta.
C. Penjelasan dengan foto/ gambar / diagram yang disertakan sesuai pembahasan
C. Penjelasan dengan foto/ gambar / diagram yang disertakan sesuai pembahasan
Kasus dugaan persetubuhan dan eksploitasi anak dengan bungkus perkawinan terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur. Seorang anak SD berusia 12 tahun, dinikahkan oleh ibu angkatnya dengan pria berusia 45 tahun. pria tersebut diketahui telah memiliki tiga orang istri. Kasus ini terungkap berkat laporan dari orangtua kandung korban yang tidak terima setelah mengetahui buah hatinya, yang masih duduk di kelas VI SD, dinikahkan dengan NW, pria berusia 45 tahun. Perkawinan dilakukan secara tidak resmi atau siri, oleh SR yang merupakan ibu angkat korban. Selain masih di bawah umur, orangtua korban tak terima karena perkawinan siri anak kandungnya itu dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya.
Polisi terus mengembangkan kasus ini dengan sangkaan pasal eksploitasi anak. Untuk pengembangan penyidikan, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi. Mempelai pria ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara menurut Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP M. Solikin Fery. Tersangka NW juga telah ditahan untuk memudahkan proses penyidikan. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang diduga milik korban. Hingga kini proses hukum terus berjalan menunggu persidangan.
D. Kesesuaian kasus dengan materi pelajaran
Polisi terus mengembangkan kasus ini dengan sangkaan pasal eksploitasi anak. Untuk pengembangan penyidikan, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi. Mempelai pria ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara menurut Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP M. Solikin Fery. Tersangka NW juga telah ditahan untuk memudahkan proses penyidikan. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang diduga milik korban. Hingga kini proses hukum terus berjalan menunggu persidangan.
D. Kesesuaian kasus dengan materi pelajaran
Pembahasan materi PPKN kelas XII Bab 1 tentang Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia mengupas tentang apa saja jenis pelanggaran HAM baik di Indonesia maupun Internasional. Serta bagaimana kita menganalisis sebuah kasus pelanggaran HAM seperti tugas analisis ini, analisis kasus eksploitasi
3) Penutup
A. Kesimpulan/penegasan/ringkasan pembahasan
Kasus dugaan persetubuhan dan eksploitasi anak dengan bungkus perkawinan terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur. Seorang anak SD berusia 12 tahun, dinikahkan oleh ibu angkatnya dengan pria berusia 45 tahun. pria tersebut diketahui telah memiliki tiga orang istri. Alasan pernikahan itu diduga lantaran adanya kebutuhan ekonomi yang mendesak. Bahkan, pernikahan itu telah berlangsung selama 4 minggu.
B. Saran/solusi untuk masalah yang dibahas
B. Saran/solusi untuk masalah yang dibahas
Sebaiknya pemerintah memberlakukan hukuman yang tegas terhadap pelaku eksploitasi anak serta memberikan pemahaman kepada masyarakat luas mengenai UU perlindungan anak, sehingga masyarakat paham dan dapat melindungi anak-anak dari kasus eksploitasi.
Selain itu, berdasarkan masalah yang dibahas, seharusnya orang tua dari anak yang berusia 12 tahun itu tidak menyuruh anaknya menikah dengan tujuan agar perekonomian keluarganya membaik, melainkan dengan mencari pekerjaan ataupun meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
ANALISA KASUS PELANGGARAN KEWAJIBAN
Selain itu, berdasarkan masalah yang dibahas, seharusnya orang tua dari anak yang berusia 12 tahun itu tidak menyuruh anaknya menikah dengan tujuan agar perekonomian keluarganya membaik, melainkan dengan mencari pekerjaan ataupun meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
ANALISA KASUS PELANGGARAN KEWAJIBAN
Kasus Ponsel Ilegal PS Store, Diintai sejak 2017 hingga Penyitaan Rumah Senilai Rp 1,5 Miliar
1) Ringkasan Kasus
PS Store merupakan salah satu penjual besar smartphone di Indonesia yang sangat aktif memasarkan produk smartphone, terutama iphone lewat media sosial yang dibandrol dengan harga miring.
Kepala Seksi Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Ricky M. Hanafie mengatakan bahwa penyitaan ponsel PS Store yang diduga illegal sudah dilakukan sejak 2017 dan penyidikan terus dilakukan Bea Cukai untuk mendapatkan informasi seputar tindakan pidana kepabeaan dengan pengamatan media sosial.
Pada tahun 2019, Bea Cukai melakukan penyerahan tahap I ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait hasil penyidikan tindakan pidana PS Store. Dan pada 23 Juli 2020 dilakukan penyerahan tahap II (barang bukti & tersangka).Total barang bukti yaitu 190 ponsel bekas berbagai merek dan hasil penjualan sebesar Rp 61,3 Juta dan juga harta/penghasilan tersangka sebagai jaminan denda yaitu uang tunai sebesar Rp 500 juta, rumah Rp 1,15 miliar dan rekening bank Rp 50 juta.
Menurut Ricky, 190 ponsel yang disita diduga black market atau illegal karena pihak PS Store tidak bisa menunjukan dokumen kepabeaan. Barang illegal yang masuk masuk ke Indonesia bisa masuk memiliki banyak jalur salah satunya laut. Namun sepertinya, pengiriman barang untuk PS Store masuk lewat jalur yang tidak terdeteksi Bea Cukai. Ricky mengatakan, negara asal pengiriman ponsel illegal tersebut belum diketahui dan akan terungkap dalam proses persidangan.
MenurutRicky,pelaku dikenakan dugaan pelanggaran pasal 103 huruf d Undang- Undang No.17 tahun 2006 tentang kepabeaan, terancam penjara 5 sampai 8 tahun atau denda sebesar 100 jutasampai 5 miliar.
Sumber Kasus : (https://amp.kompas.com/money/read/2020/07/30/103100126/kasus- ponsel-ilegal-ps-store-diintai-sejak-2017-hingga-penyitaan-rumah-senilai)
2) Analisa
a) Landasan Pemikiran
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN
Pasal 103 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan mengakses yaitu tindakan atau upaya yang dilakukan untuk login ke sistem kepabeanan. Yang dimaksud dengan login yaitu memasuki atau terhubung dengan suatu sistem elektronik sehingga dengan masuk atau dengan keterhubungan itu pelaku dapat mengirim dan/atau informasi melalui atau yang ada pada sistem elektronik.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Jika dikaitkan dengan landasan pemikiran, masalah yang dibahas diatas termasuk pada kasus penjualan barang ilegal atau blackmarket, karena PS Store tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeaan serta dikirim menggunakan jalur yang tidak dapat dideteksi Bea Cukai. Sehingga, pelaku melanggar Undang Undang Kepabean Nomor 17 tahun 2006. Pelaku kasus ini terancam hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun.
b) Eksplorasi dari berbagai sumber
Putra dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, karena melakukan penjualan ponsel ilegal. Dalam kentetuan beleid ini, Putera terancam hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
(https://newsmaker.tribunnews.com/2020/07/30/fakta-kasus-ponsel-ilegal-ps-store- polisi-sita-ratusan-hp-rumah-15-m-diintai-sejak-tahun-2017?page=4)
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie mengatakan, penyitaan ponsel PS Store yang di duga ilegal sudah dilakukan sejak 2017. Kemudian, penyidikan pun terus dilakukan. Penyidikan ini dilakukan berawal dari laporan masyarakat dan kegiatan operasi yang rutin dilakukan Bea Cukai untuk mendapatkan informasi seputar tindakan piadana kepabeanan, salah satunya dengan pengamatan media medsos.
(https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/31/kronologi-kasus-ponsel-ilegal-ps- store-versi-putra-siregar-bermula-dari-teman-jual-hp-butuh-uang?page=all)
c) Penjelasan dengan foto/ gambar / diagram yang disertakan sesuai pembahasan
Ricky menjelaskan, 190 ponsel yang disita tersebut diduga black market (BM) atau ilegal alias karena pihak PS Store tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan.
"Barang tersebut ilegal karena pada saat petugas Bea Cukai ngecek ke toko, itu tidak bisa membuktikan dengan dokumen kepabeanannya. Itu patut diduga melanggar tindak pidana kepabeanan," kata dia. Soal masuknya ponsel ilegal tersebut ke Indonesia, Ricky bilang, ada banyak jalur yang bisa digunakan untuk keluar-masuk barang.
Salah satunya lewat jalur laut yang seringkali dimanfaatkan untuk penyelundupan barang ilegal. Menurut dia, mungkin saja ponsel ilegal ini masuk di jalur yang minim atau tidak terdeteksi oleh Bea Cukai.
"Pintu masuk dari luar itu kan ada banyak, bisa lewat laut menggunakan kapal. Nah itu mungkin (masuknya ponsel ilegal lewat jalur) yang tidak ter-cover atau tidak terjangkau oleh pengawasan," katanya.
Pada tahun 2019, Bea Cukai sebenarnya sudah melakukan penyerahan tahap I ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait hasil penyidikan tindakan piadana kepabeanan PS Store. Kemudian, pada 23 Juli 2020 penyerahan tahap II dilakukan yang mencakup barang bukti dan tersangka.
Total barang bukti sebanyak 190 ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta.
Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
“Bea Cukai sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, nanti pihak kejaksaan yang berkoordinasi dengan panitra pengadilan untuk persidangan kasus ini,” tambah Ricky.
d) Kesesuaian kasus dengan materi pelajaran
Kasus diatas sesuai dengan materi PPKN Kelas XII Bab 1 mengenai pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, serta bagaimana kita menganalisis sebuah kasus pengingkaran kewajiban, seperti tugas analisis ini yaitu analisis kasus penjualan barang illegal.
3) Penutup
1) Kesimpulan
Kasus PS Store merupakan salah satu kasus pengingkaran kewajiban tentang penjualan barang illegal karena dalam kasus ini,tersangka menjual smartphone impor yang tidak diperiksa oleh pihak Bea Cukai. Sehingga, barang tidak dikenai pajak dan dan ia mendapatkan banyak keuntungan namun merugikan negara.
2) Saran
Sebaiknya Bea Cukai memperketat keamanan di berbagai jalur yang dapat dilewati oleh penjual barang impor atau ekspor, sehingga kecil kemungkinan terjadi masuknya barang illegal.
Selain itu, para penjual barang impor di Indonesia sebaiknya melakukan pemeriksaan dengan jujur karena hal-hal illegal tersebut dapat merugikan negara.
1) Ringkasan Kasus
PS Store merupakan salah satu penjual besar smartphone di Indonesia yang sangat aktif memasarkan produk smartphone, terutama iphone lewat media sosial yang dibandrol dengan harga miring.
Kepala Seksi Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Ricky M. Hanafie mengatakan bahwa penyitaan ponsel PS Store yang diduga illegal sudah dilakukan sejak 2017 dan penyidikan terus dilakukan Bea Cukai untuk mendapatkan informasi seputar tindakan pidana kepabeaan dengan pengamatan media sosial.
Pada tahun 2019, Bea Cukai melakukan penyerahan tahap I ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait hasil penyidikan tindakan pidana PS Store. Dan pada 23 Juli 2020 dilakukan penyerahan tahap II (barang bukti & tersangka).Total barang bukti yaitu 190 ponsel bekas berbagai merek dan hasil penjualan sebesar Rp 61,3 Juta dan juga harta/penghasilan tersangka sebagai jaminan denda yaitu uang tunai sebesar Rp 500 juta, rumah Rp 1,15 miliar dan rekening bank Rp 50 juta.
Menurut Ricky, 190 ponsel yang disita diduga black market atau illegal karena pihak PS Store tidak bisa menunjukan dokumen kepabeaan. Barang illegal yang masuk masuk ke Indonesia bisa masuk memiliki banyak jalur salah satunya laut. Namun sepertinya, pengiriman barang untuk PS Store masuk lewat jalur yang tidak terdeteksi Bea Cukai. Ricky mengatakan, negara asal pengiriman ponsel illegal tersebut belum diketahui dan akan terungkap dalam proses persidangan.
MenurutRicky,pelaku dikenakan dugaan pelanggaran pasal 103 huruf d Undang- Undang No.17 tahun 2006 tentang kepabeaan, terancam penjara 5 sampai 8 tahun atau denda sebesar 100 jutasampai 5 miliar.
Sumber Kasus : (https://amp.kompas.com/money/read/2020/07/30/103100126/kasus- ponsel-ilegal-ps-store-diintai-sejak-2017-hingga-penyitaan-rumah-senilai)
2) Analisa
a) Landasan Pemikiran
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN
Pasal 103 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan mengakses yaitu tindakan atau upaya yang dilakukan untuk login ke sistem kepabeanan. Yang dimaksud dengan login yaitu memasuki atau terhubung dengan suatu sistem elektronik sehingga dengan masuk atau dengan keterhubungan itu pelaku dapat mengirim dan/atau informasi melalui atau yang ada pada sistem elektronik.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Jika dikaitkan dengan landasan pemikiran, masalah yang dibahas diatas termasuk pada kasus penjualan barang ilegal atau blackmarket, karena PS Store tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeaan serta dikirim menggunakan jalur yang tidak dapat dideteksi Bea Cukai. Sehingga, pelaku melanggar Undang Undang Kepabean Nomor 17 tahun 2006. Pelaku kasus ini terancam hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun.
b) Eksplorasi dari berbagai sumber
Putra dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, karena melakukan penjualan ponsel ilegal. Dalam kentetuan beleid ini, Putera terancam hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
(https://newsmaker.tribunnews.com/2020/07/30/fakta-kasus-ponsel-ilegal-ps-store- polisi-sita-ratusan-hp-rumah-15-m-diintai-sejak-tahun-2017?page=4)
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie mengatakan, penyitaan ponsel PS Store yang di duga ilegal sudah dilakukan sejak 2017. Kemudian, penyidikan pun terus dilakukan. Penyidikan ini dilakukan berawal dari laporan masyarakat dan kegiatan operasi yang rutin dilakukan Bea Cukai untuk mendapatkan informasi seputar tindakan piadana kepabeanan, salah satunya dengan pengamatan media medsos.
(https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/31/kronologi-kasus-ponsel-ilegal-ps- store-versi-putra-siregar-bermula-dari-teman-jual-hp-butuh-uang?page=all)
c) Penjelasan dengan foto/ gambar / diagram yang disertakan sesuai pembahasan
Ricky menjelaskan, 190 ponsel yang disita tersebut diduga black market (BM) atau ilegal alias karena pihak PS Store tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan.
"Barang tersebut ilegal karena pada saat petugas Bea Cukai ngecek ke toko, itu tidak bisa membuktikan dengan dokumen kepabeanannya. Itu patut diduga melanggar tindak pidana kepabeanan," kata dia. Soal masuknya ponsel ilegal tersebut ke Indonesia, Ricky bilang, ada banyak jalur yang bisa digunakan untuk keluar-masuk barang.
Salah satunya lewat jalur laut yang seringkali dimanfaatkan untuk penyelundupan barang ilegal. Menurut dia, mungkin saja ponsel ilegal ini masuk di jalur yang minim atau tidak terdeteksi oleh Bea Cukai.
"Pintu masuk dari luar itu kan ada banyak, bisa lewat laut menggunakan kapal. Nah itu mungkin (masuknya ponsel ilegal lewat jalur) yang tidak ter-cover atau tidak terjangkau oleh pengawasan," katanya.
Pada tahun 2019, Bea Cukai sebenarnya sudah melakukan penyerahan tahap I ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait hasil penyidikan tindakan piadana kepabeanan PS Store. Kemudian, pada 23 Juli 2020 penyerahan tahap II dilakukan yang mencakup barang bukti dan tersangka.
Total barang bukti sebanyak 190 ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta.
Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
“Bea Cukai sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, nanti pihak kejaksaan yang berkoordinasi dengan panitra pengadilan untuk persidangan kasus ini,” tambah Ricky.
d) Kesesuaian kasus dengan materi pelajaran
Kasus diatas sesuai dengan materi PPKN Kelas XII Bab 1 mengenai pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, serta bagaimana kita menganalisis sebuah kasus pengingkaran kewajiban, seperti tugas analisis ini yaitu analisis kasus penjualan barang illegal.
3) Penutup
1) Kesimpulan
Kasus PS Store merupakan salah satu kasus pengingkaran kewajiban tentang penjualan barang illegal karena dalam kasus ini,tersangka menjual smartphone impor yang tidak diperiksa oleh pihak Bea Cukai. Sehingga, barang tidak dikenai pajak dan dan ia mendapatkan banyak keuntungan namun merugikan negara.
2) Saran
Sebaiknya Bea Cukai memperketat keamanan di berbagai jalur yang dapat dilewati oleh penjual barang impor atau ekspor, sehingga kecil kemungkinan terjadi masuknya barang illegal.
Selain itu, para penjual barang impor di Indonesia sebaiknya melakukan pemeriksaan dengan jujur karena hal-hal illegal tersebut dapat merugikan negara.
Komentar
Posting Komentar