Resmi Ditetapkan, Tarif Paspor Baru Berlaku Pada Desember 2024 Mendatang
Resmi ditetapkan, tarif PNBP paspor yang baru berlaku pada tanggal 18 Desember 2024 mendatang. Kenaikan tarif paspor ini menjadi kebijakan yang ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo menjelang akhir jabatannya pada Oktober 2024 lalu dan mulai diberlakukan setelah 60 hari sejak diundangkan. Perubahan ini diterapkan serentak pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia dalam rangka pemberian pelayanan keimigrasian yang lebih prima kepada masyarakat.
"Kami
menyesuaikan tarif paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku paspor sehingga
masyarakat bisa memilih mana yang lebih sesuai dengan kebutuhannya. Kami
pastikan penyesuaian tarif ini tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan
mengimbanginya dengan peningkatan layanan publik yang berkelanjutan”, ucap
Saffar Muhammad Goddam selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi.
Melalui perubahan tarif paspor baru ini, Direktorat Jenderal Imigrasi berharap
dapat menyediakan beragam pilihan yang dapat ditentukan sesuai kebutuhan para
pemohon paspor.
Dengan
adanya penyesuaian tarif ini, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kualitas
layanan serta efisiensi dalam proses pengajuan paspor, seiring dengan
meningkatnya permintaan pengajuan paspor akibat tingginya frekuensi perjalanan
internasional oleh masyarakat. Selain itu, kenaikan tarif diharapkan dapat
membantu menutup biaya operasional dan administrasi yang semakin meningkat.
Melalui penyesuaian tarif tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh
layanan yang lebih baik dan lebih efisien dalam pengurusan dokumen perjalanan.
Penetapan
kenaikan tarif pembuatan paspor tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sesuai aturan
tersebut, tarif paspor terbaru dibedakan berdasarkan jenis dan masa berlaku.
Berikut rincian tarif pembuatan paspor terbaru berdasarkan PP 45/2024:
1. Paspor
biasa nonelektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun dikenakan tarif Rp
350.000,00
2. Paspor
biasa nonelektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun dikenakan tarif Rp
650.000,00
3. Paspor
elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun dikenakan tarif Rp 650.000,00
4. Paspor
elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun dikenakan tarif Rp 950.000,00
5. Surat
perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000,00
6. Surat
perjalanan laksana paspor untuk WNA: Rp 150.000,00
7. Layanan
percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000,00
Sebelumnya, tarif permohonan paspor memang belum pernah mengalami perubahan sejak tahun 2011. Oleh karena itu, kebijakan ini menjadi langkah bagi pemerintah Indonesia dalam memperbaharui tarif paspor dan melakukan penyesuaian terhadapnya setelah 13 tahun tidak tanpa perubahan, agar mampu memberikan pelayanan keimigrasian yang efisien serta memenuhi peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap dokumen perjalanan berupa paspor.

0 Komentar