Langsung ke konten utama

Contoh Makalah Sejarah Ekonomi Islam



MAKALAH
SEJARAH EKONOMI ISLAM




                                                                  
Disusun Oleh :
Annisa Tenri R.

SMA NEGERI 2 CIBINONG
Jl. Karadenan No.5 Cibinong
Telp/fax. (0251) 8654347 Bogor 16913
http://www.sman2-cibinong.sch.id





KATA PENGANTAR


Puji syukur marilah penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan kita semua karunia nikmat dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelasaikan makalah guna menyelesaikan tugas Pendidikan Agama Islam dengan judul “Sejarah Ekonomi Islam”

Dengan tersusunnya makalah ini, penulis menyadari masih banyak terdapat kekurangan dan kelemahan, demi kesempurnaan makalah ini penulis sangat berharap perbaikan, kritik, dan saran yang sifatnya membangun apabila terdapat kesalahan.

Akhirnya penyusun sangat mengharapkan semoga dari makalah sederhana ini dapat diambil manfaatnya dan besar keinginan penulis dapat menginspirasi para pembaca untuk mengangkat permasalahan lain yang relevan pada makalah-makalah selanjutnya.




Cibinong, 18 Maret 2020
Penulis





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………..2.. 2
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………....3
BAB 1. 4……………………………………………………………………………………..........4
PENDAHULUAN.……………………………………………………………………………..4
1.1      Latar Belakang……………………………………………………………………..........4
1.2      Rumusan Masalah ………………………………………………………………………4
BAB 2 . 5……………………………………………………………………………………..........4
PEMBAHASAN .. 5……………………………………………………………………………......5
1.3      Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam.. 5………………………………………………….5
1.4      Perkembangan Pemikiran  Teori Ekonomi Islam.. 6………………………………………..6
1.5      Perkembangan Praktik Ekonomi Islam.. 7…………………………………………..............7
1.6      Gerakan ekonomi islam di Indonesia. 8…………………………………………………….8
BAB III. 9………………………………………………………………………………………......9
3.1 Kesimpulan . 9………………………………………………………………………..................9
3.2 Saran……………………………………………………………………………………….....9
3.3 Sumber………………………………………………………………………………………..10





BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Islam kita kita imani sebagai sebuah agama yang diwahyukan langsung Allah melalui perantara Rasul-Nya sebagai agama yang sempurna, kesempurnaan Islam termuat dalam setiap hukum dan keteraturannya. Hukum dan keteraturan yang diberikan kepada umat manusia dalam setiap sendi kehidupannya dalam prinsip kerahmatan kepada seluruh alam. Kesempurnaan itulah yang memberikan gambaran bahwa bukan hanya sebagai agama, namun Islam juga merupakan kerangka berfikir, pedoman bertindak, serta sistem kehidupan (way of life) umat-Nya.
Islam telah mengatur setiap sendi kehidupan manusia mulai dari sesuatu yang paling dasar, asasi sampai pada sesuatu yang membutuhkan pemaknaan dan kedalaman berfikir untuk mengembangkan segala keteraturan tersebut. Oleh karenanya, salah satu sendi kehidupan manusia yang potensial seperti halnya ekonomi juga tak luput dari jangkauan keteraturannya. Saat ini, para cendekiawan Islam telah menterjemahkannya dalam satu kerangka berfikir sistem ekonomi Islam. Karena ekonomi Islam merupakan derivasi daripada Islam  itu sendiri, maka ekonomi Islam merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan (integral) dari Islam dan akan senantiasa mengikuti Islam dalam setiap aspek dan pengembangannya

1.2  Rumusan Masalah 

1. Bagaimana sejarah perkembangan ekonomi islam?
2. Bagaimana perkembangan pemikiran  teori ekonomi islam?
3. Bagaimana perkembangan praktik ekonomi islam?
4. Bagaimana gerakan ekonomi islam di Indonesia? 






 BAB 2
      PEMBAHASAN

1.3  Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam

Sejarah ekonomi Islam berawal dari di angkatnya Muhammad sebagai utusan Allah pada usia ke 40. Rasulullah mengeluarkan berbagai kebijakan yang selanjutnya diikuti dan diteruskan oleh pengganti-penggantinya yaitu Khulafaur Rasyidin. Pemikiran ekonomi Islam didasarkan atas Al-Qur’an dan al-hadits.
Rasulullah membentuk majelis syura yang sebagian bertugas mencatat wahyu, kemudian pada 6 H sekretaris telah terbentuk. Demikian juga delegasi ke negara-negara lain. Masalah kerumahtanggaan diurus oleh Bilal. Orang-orang ini mengerjakan tugas dengan sukarela tanpa gaji. Tentara formal tidak ada di masa ini, tentara tidak mendapat gaji tetap, Mereka mendapat ghanimah sebelum turunnya Surat Al-Anfal ayat 41 yang menjelaskan orang-orang yang berhak mendapat bagian ghanimah.
Pada masa Rasulullah, sistem ekonomi yang diberlakukan adalah sistem ekonomi yang telah disyariatkan dalam Islam. Sistem ekonomi di zaman rasulullah sangat kompleks dan sempurna meskipun pada masa setelahnya tetap dilakukan perbaikan. Jenis-jenis kebijakan baik pendapatan dan pengeluaran keuangan di masa Rasulullah lebih terfokus pada masa perang dan kesejahteraan rakyat. Tidak seperti saat ini bahwa kebijakan-kebijakan ekonomi lebih difokuskan pada pencarian keuntunga. Sejarah ekonomi Islam pada dasarnya bersumber dari ide dan praktik ekonomi yang dilakukan oleh Muhammad Saw. dan para Khulafaur Rasyidin serta pengikut-pengikutnya sepanjang zaman. Diversivikasikan praktik ekonomi yang dilakukan masyarakat Muslim setelah masa Muhammad Saw., bisa dianggap sebagai acuan sejarah ekonomi Islam selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Perekonomian di zaman Khulafaur Rasyidin banyak diwarnai dengan perluasan wilayah kekuasaan dan inovasi-inovasi dalam bidang ekonomi. Seperti pada zaman Khalifa Umar bin Khattab di mana beliau memfungsikan secara optimal BMT dan membentuk Diwan Islam yang pertama. Salah seorang ekonom pada periode pertama adalah Abu Yusuf. Kitabnya yang berjudul Al-Kharaj, banyak membahas ekonomi publik, khususnya tentang perpajakan dan peran negara dalam pembangunan ekonomi. Kitab ini mencakup berbagai bidang antara lain: tentang pemerintahan, keuangan negara, pertanahan, perpajakan dan peradilan.
1.4  Perkembangan Pemikiran  Teori Ekonomi Islam

Perkembangan pemikiran ekonomi Islam dimulai dari diturunkannya ayat-ayat tentang ekonomi dalam Al-Qur’an, seperti : QS. Al-Baqarah: 275 tentang jual beli dan riba; QS. Al-Baqarah: 282 tentang pembukuan transakso; QS. Al-Maidah: 1 tentang akad; QS. Al-A’raf: 31, QS. An-Nisa’: 5 dan 10 tentang pengaturan pencarian, penitipan dan membelanjakan harta. Dali-dalil pada ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam sudah memberikan ketetapan-ketetapan pokok ekonomi sejak masa Rasulullah SAW (pensyariatan Islam) dan dilanjutkan secara metodis oleh para penggantinya (Khulafaur Rasyidin). Sampai saat ini, perkembangan pemikiran ekonomi Islam masih terus berlanjut yang dipelopori oleh beberapa Ulama, cendekiawan, pemikir maupun intelektual Muslim. Meskipun pada saat ini, masih ada beberapa permasalahan seperti belum variatifnya teori-teori yang lahir, komitmen dan konsistensi dalam realisasi visi Islam melalui ekonomi untuk mewujudkan Islam yang rahmatan lil ‘alamin dan permasalahan lainnya.
Perkembangan pemikiran ekonomi Islam sampai sejauh ini, sudah memasuki tahap yang cukup baik meskipun juga pernah mengalami pasang surut seperti halnya Islam yang juga mengalami perkembangan yang pasang surut setelah sempat menikmati masa kejaannya. Para pakar juga telah mengklasifikasikan beberapa fase dalam perkembangan ekonomi Islam dimana dari setiap fase memperlihatkan beberapa tokoh dengan pemikirannya yang sanggup menandai zaman dengan sumbangsihnya terhadap perkembangan pemikiran ekonomi Islam. Sudarsono telah membagi perkembangan pemikiran ekonomi Islam dalam 6 fase (tahapan) sejak masa Rasulullah SAW. Sebagaimana berikut:
Tahap Pertama (632-656 M), Tahap atau fase ini merupakan fase yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW. Perkembangan pemikiran ekonomi pada masa ini memiliki intensitas yang tinggi pada periode Madinah.
Tahap Kedua (656-661 M), Tahap kedua merupakan runtutan waktu pada masa khulafaur rasyidin. Khulafaur rasyidin ialah empat orang khalifah pertama agama Islam, yang dipercaya oleh umat Islam sebagai penerus kepemimpinan setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.
Tahap Ketiga atau Periode Awal (738-1037),Periode ini juga bisa dikenal dengan abad klasik dalam perkembangan pemikiran ekonomi Islam, periode ini menandai munculnya pemikir-pemikir Muslim yang telah berhasil meletakkan pondasi atau dasar-dasar ekonomi Islam.
Tahap Keempat atau Periode Kedua (1058-1448 M), Periode ini juga bisa dikenal dengan abad pertengahan dalam perkembangan pemikiran ekonomi Islam, dimulai pada abad 11 – 15 M. Periode ini juga bisa disebut dengan periode/ fase cemerlang dikarenakan banyak sekali warisan intelektual yang bisa ditemukan khususnya terkait pemikiran ekonomi Islam. Pada periode ini, para tokoh-tokoh pemikir telah mampu meyusun suatu konsep tentang bagaimana kegiatan ekonomi yang seharusnya berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits.
Tahap Kelima atau Peridoe Ketiga (1446-1931 M) Periode ini juga bisa disebut dengan periode/fase kemerosotan. Periode ini juga ditandai dengan lenyapnya sistem Islam yang menaungi ekonomi Islami.
Tahap Keenam atau Periode Lanjut (1931 M- Sekarang), Periode ini juga bisa dikenal dengan abad atau fase kontemporer. Sebenarnya setelah tahun 1930-an, kebangkitan kembali melanda intelektualitas cendekiawan Muslim.
1.5  Perkembangan Praktik Ekonomi Islam
Praktek perbankan di zaman Rasulullah dan Sahabat telah terjadi karena telah ada lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi-fungsi utama opersional perbankan, yakni: 1) menerima simpanan uang; 2) meminjamkan uang atau memberikan pembiayan dalam bentuk mudharabah, musyarakah, muzara’ah dan musaqah; 3) memberikan jasa pengiriman atau transfer uang. Istilah-istilah fiqh di bidang ini pun muncul dan diduga berpengaruh pada istilah teknis perbankan modern, seperti istilah qard yang berarti pinjaman atau kredit menjadi bahasa Inggris credit dan istilah suq jamaknya suquq yang dalam bahasa Arab harfiah berarti pasar bergeser menjadi alat tukar dan ditransfer ke dalam bahasa Inggris dengan sedikit perubahan menjadi check atau cheque dalam bahasa Prancis.
Fungsi-fungsi yang lazimnya dewasa ini dilaksanakan oleh perbankan telah dilaksanakan sejak zaman Rasulullah hingga Abbasiyah. Istilah bank tidak dikenal zaman itu, akan tetapi pelaksanaan fungsinya telah terlaksana dengan akad sesuai syariah. Fungsi-fungsi itu di zaman Rsulullah dilaksanakan oleh satu orang yang melaksanakan satu fungsi saja. Sedangkan pada zaman Abbasiyah, ketiga fungsi tersebut sudah dilaksanakan oleh satu individu saja. Perbankan berkembang setelah munculnya beragam jenis mata uang dengan kandungan logam mulia yang beragam. Dengan demikian, diperluan keahlian khusus bagi mereka yang bergelut di bidang pertukaran uang. Maka mereka yang mempunyai keahlian khusus itu disebut naqid, sarraf, dan jihbiz yang kemudian menjadi cikal bakal praktek pertukaran mata uang atau money changer.
Peranan bankir pada masa Abbasiyah mulai populer pada pemerintahan Khalifah al-Muqtadir (908-932). Sementara itu, suq (cek) digunakan secara luas sebagai media pembayaran. Sejarah pebankan Islam mencatat Saefudaulah al-Hamdani sebagai orang pertama yang menerbitkan cek untuk keperluan kliring antara Bagdad, Iraq dengan Alepo (Spanyol).
1.6  Gerakan ekonomi islam di Indonesia
Akar sejarah pemikiran dan aktivits ekonomi Islam Indonesia tak bisa lepas dari awal sejarah masuknya Islam di negeri ini. Bahkan aktivitas ekonomi syariah di tanah air tak terpisahkan dari konsepsi lingua franca. Menurut para pakar, mengapa bahasa Melayu menjadi bahasa Nusantara, ialah karena bahasa Melayu adalah bahasa yang populer dan digunakan dalam berbagai transaksi perdagangan di kawasan ini. Para pelaku ekonomi pun didominasi oleh orang Melayu yang identik dengan orang Islam. Oleh karena itu, nampak kepada kita adalah upaya dan gerakan yang dominan untuk penegakan syariah Islam dalam kontek kehidupan politik dan hukum. Walaupun pernah lahir Piagam Jakarta dan gagal dilaksanakan, akan tetapi upaya Islamisasi dalam pengertian penegakan syariat Islam di Indonesia tak pernah surut.
Pemikiran dan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia akhir abad ke-20 lebih diorientasikan pada pendirian lembaga keuangan dan perbankan syariah. Salah satu pilihanya adalah gerakan koperasi yang dianggap sejalan atau tidak bertentangan dengan syariah Islam. Oleh karena itu, gerakan koperasi mendapat sambutan baik oleh kalangan santri dan pondok pesantren. Gerakan koperasi yang belum sukses disusul dengan pendirian bank syariah yang relatif sukses. Walaupun lahirnya kedahuluan oleh Philipina, Denmark, Luxemburgdan AS, akhirnya Bank Islam pertama di Indonesia lahir dengan nama Bank Mu’amalat (1992). Kelahiran bank Islam di Indonesia hari demi hari semakin kuat karena beberapa faktor: 1) adanya kepastian hukum perbankan yang melindunginya; 2) tumbuhnya kesadaran masayarakat manfaatnya lembaga keuangandanperbankan syariah; 3) dukungan politik atau political will dari pemerintah.
Munculnya praktek ekonomi Islam di Indonesia pada tahun 1990-an yang dimulai dengan lahirnya Undang-undang No. 10 Tahun 1992 yang mengandung ketentuan bolehnya bank konvensional beroperasi dengan sistem bagi hasil. Kemudian pada saat bergulirnya era reformasi timbul amandemen yang melahirkan UU No 7 Tahun 1998 yang memuat lebih rinci tentang perbankan syariah. Undang-undang ini mengawali era baru perbankan syari’ah di Indonesia, yang ditandai dengan tumbuh pesatnya bank-bank syari’ah baru atau cabank syari’ah pada bank konvensional. Maka praktek keuangan syari’ah di Indonesia memerlukan panduan hukum Islam guna mengawal pelaku ekonomi sesuai dengan tuntunan syari’at Islam.





BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan

Baru tiga dasawarsa menjelang abad 21, muncul kesadaran baru umat Islam untuk mengembangkan kembali kajian ekonomi syari’ah. Ajaran Islam tentang ekonomi, kembali mendapat perhatian serius dan berkembang menjadi disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Pada era tersebut lahir dan muncul para ahli ekonomi syariah yang handal dan memiliki kapasitas keilmuan yang memadai dalam bidang mu’amalah. Sebagai realisasi dari ekonomi syariah, maka sejak tahun 1975 didirikanlah Internasional Development Bank ( IDB ) di Jeddah. Setelah itu, di berbagai negara, baik negeri- negeri muslim maupun bukan, berkembang pula lembaga-lembaga keuangan syariah.
Momentum Indonesia Syariah Expo hendaknya bisa menyentakkan dan membuka mata pemerintah untuk melirik dan menerapkan ekonomi syariah sebagai solusi perekonomian Indonesia.  Pemerintah harus melihat ekonomi syari’ah dalam konteks penyelamatan ekonomi Nasional. Sehubungan dengan itu, pembentukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) perlu kembali diwujudkan dengan memasukkan para pakar ekonomoi syariah di dalamnya. Ekonomi syariah di Indonesia telah menunjukkan ketangguhannya di masa krisis dan lagi pula dalam praktek perekonomian di Indonesia selama ini, Indonesia sudah menerapkan  dual system, yakni konvensional dan sistem ekonomi syari’ah, terutama yang berkaitan dengan lembaga perbankan dan keuangan.

3.2  Saran
1)      Semoga makalah yang dibuat oleh penyusun ada manfaatnya bagi pembaca khususnya bagi penulis.
2)      Ekonomi syariah islam telah terbukti dalam membangun ekonomi nasional jadi pemerintah harus segera mempergunakan system ekonomi islam untuk mencapai keadilan dan kemakmuran bagi rakyat.
3)      Pemerintah jangan menghilangkan system ekonomi islam pada era sekarang ini melainkan harus terus menjaga ekonomi syariah islam.  





SUMBER












Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Tugas Makalah Seni Musik : ANALISIS MUSIK KONTEMPORER KARYA SLAMET ABDUL SJUKUR

  MAKALAH SENI MUSIK ANALISIS MUSIK KONTEMPORER KARYA SLAMET ABDUL SJUKUR “TETABUHAN SUNGUT”   Disusun Oleh : Annisa Tenri R. XII IPS 1 Absen 05     SMA NEGERI 2 CIBINONG Jalan Karadenan No. 5 Cibinong, Bogor 16913 Telp/fax. (0251) 8654347 W eb: https://sman2cibinong.sch.id/ E- mail : info @ sman2cibinong . sch . id     Tahun 202 1 KATA PENGANTAR             Pertama-tama, penulis mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Meskipun banyak kesulitan dalam membuat makalah ini, namun penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada ibu Elita Sari, S.Pd. , selaku guru mata pelajaran seni musik kelas XII yang telah memberikan tugas ini. Karena dengan materi yang telah diajarkan, penulis dapat menyusun makalah ini secara mandiri. Penulis membuat makalah dengan j

ANALISA KASUS PELANGGARAN HAK DAN KEWAJIBAN PKN

ANALISA KASUS PELANGGARAN HAK Judul Kasus : Pria Beristri 3 Nikahi Gadis 12 Tahun, Paman Korban: Kok Tega Nambah Lagi 1) Ringkasan kasus: Seorang anak berusia12 tahun dinikahi pria berinisial NW (45) di Desa/Kecamatan Siliragung.Paman korban bercerita pria yang menikahi keponakannya secara siri tersebut telah memiliki tiga istri. Pernikahan ini menjurus pada eksploitasi terhadap anak. Kejadian ini terungkap setelah kedua orang tua kandung si gadis mendatangi kediaman Ketua RT dan Kepala Dusun Krajan. Saat itu, mereka bercerita jika anaknya telah menikah dengan seorang pria. Alasan pernikahan itu diduga lantaran adanya kebutuhan ekonomi yang mendesak. Bahkan, pernikahan itu telah berlangsung selama 4 minggu. Sumber kasus: https://jatim.suara.com/amp/read/2020/07/15/103141/pria-beristri-3- nikahi-gadis-12-tahun-paman-korban-kok-tega-nambah-lagi   2) Analisa A. Landasan pemikiran: UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa, “setiap orang yang m

Contoh Tugas : Membuat Surat Lamaran Pekerjaan (SLP)

  Bogor, 20 Oktober 2017 Lampiran          : Satu berkas Hal                   : Lamaran Pekerjaan   Yth. Pimpinan Perusahaan Griyacom Jalan Teuku Umar No. 55 Kedaton, Bandar Lampung   Dengan hormat,   Berdasarkan informasi lowongan pekerjaan pada situs https://www.bursalampung.com/   pada tanggal 12 Februari 2020 bahwa Perusahaan Griyacom membutuhkan staf keuangan, bersama ini saya bermaksud untuk melamar pekerjaan tersebut.   Adapun keterangan mengenai diri saya adalah sebagai berikut : nama                                         : Annisa Tenri Rawesompa tempat,   tanggal lahir               : Palembang, 22 September 1995 pendidikan terakhir                  : S1 Akuntansi alamat                                       : Acropolis Karadenan blok MI 9-10 RT/RW 09/18, Cibinong telepon / e-mail                        : 085213987929 / annisatenri54@gmail.com       Untuk melengkapi beberapa persyaratan yang diperlukan, saya lampirkan satu berkas sebaga