MAKALAH
Disusun Oleh :
Annisa
Tenri R.
SMA
NEGERI 2 CIBINONG
Jl.
Karadenan No.5 Cibinong
Telp/fax. (0251) 8654347 Bogor
16913
http://www.sman2-cibinong.sch.id
Puji syukur marilah
penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan kita semua karunia
nikmat dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelasaikan makalah guna
menyelesaikan tugas Pendidikan Agama Islam dengan judul “Sejarah Ekonomi Islam”
Dengan tersusunnya
makalah ini, penulis menyadari masih banyak terdapat kekurangan dan kelemahan,
demi kesempurnaan makalah ini penulis sangat berharap perbaikan, kritik, dan
saran yang sifatnya membangun apabila terdapat kesalahan.
Akhirnya penyusun sangat mengharapkan semoga dari makalah
sederhana ini dapat diambil manfaatnya dan besar keinginan penulis dapat
menginspirasi para pembaca untuk mengangkat permasalahan lain yang relevan pada
makalah-makalah selanjutnya.
Cibinong,
18 Maret 2020
Penulis
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………..2
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………....3
BAB 1 ……………………………………………………………………………………..........4
PENDAHULUAN.……………………………………………………………………………..4
1.1 Latar
Belakang……………………………………………………………………..........4
1.2 Rumusan
Masalah ………………………………………………………………………4
BAB 2 ……………………………………………………………………………………..........4
PEMBAHASAN ……………………………………………………………………………......5
1.3 Sejarah
Perkembangan Ekonomi Islam ………………………………………………….5
1.4 Perkembangan
Pemikiran Teori Ekonomi Islam ………………………………………..6
1.5 Perkembangan
Praktik Ekonomi Islam …………………………………………..............7
1.6 Gerakan
ekonomi islam di Indonesia …………………………………………………….8
BAB III ………………………………………………………………………………………......9
3.1 Kesimpulan ………………………………………………………………………..................9
3.2
Saran……………………………………………………………………………………….....9
3.3 Sumber………………………………………………………………………………………..10
BAB 1
PENDAHULUAN
Islam kita kita imani sebagai sebuah agama yang
diwahyukan langsung Allah melalui perantara Rasul-Nya sebagai agama yang
sempurna, kesempurnaan Islam termuat dalam setiap hukum dan keteraturannya.
Hukum dan keteraturan yang diberikan kepada umat manusia dalam setiap sendi
kehidupannya dalam prinsip kerahmatan kepada seluruh alam. Kesempurnaan itulah
yang memberikan gambaran bahwa bukan hanya sebagai agama, namun Islam juga
merupakan kerangka berfikir, pedoman bertindak, serta sistem kehidupan (way of
life) umat-Nya.
Islam telah mengatur setiap sendi kehidupan manusia
mulai dari sesuatu yang paling dasar, asasi sampai pada sesuatu yang
membutuhkan pemaknaan dan kedalaman berfikir untuk mengembangkan segala
keteraturan tersebut. Oleh karenanya, salah satu sendi kehidupan manusia yang
potensial seperti halnya ekonomi juga tak luput dari jangkauan keteraturannya.
Saat ini, para cendekiawan Islam telah menterjemahkannya dalam satu kerangka
berfikir sistem ekonomi Islam. Karena ekonomi Islam merupakan derivasi daripada
Islam itu sendiri, maka ekonomi Islam
merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan (integral) dari Islam dan akan
senantiasa mengikuti Islam dalam setiap aspek dan pengembangannya
1. Bagaimana sejarah perkembangan ekonomi islam?
2. Bagaimana perkembangan pemikiran teori ekonomi islam?
3. Bagaimana perkembangan praktik ekonomi islam?
4. Bagaimana gerakan ekonomi islam di Indonesia?
PEMBAHASAN
Sejarah ekonomi Islam
berawal dari di angkatnya Muhammad sebagai utusan Allah pada usia ke 40.
Rasulullah mengeluarkan berbagai kebijakan yang selanjutnya diikuti dan
diteruskan oleh pengganti-penggantinya yaitu Khulafaur Rasyidin. Pemikiran
ekonomi Islam didasarkan atas Al-Qur’an dan al-hadits.
Rasulullah membentuk
majelis syura yang sebagian bertugas mencatat wahyu, kemudian pada 6 H
sekretaris telah terbentuk. Demikian juga delegasi ke negara-negara lain.
Masalah kerumahtanggaan diurus oleh Bilal. Orang-orang ini mengerjakan tugas
dengan sukarela tanpa gaji. Tentara formal tidak ada di masa ini, tentara tidak
mendapat gaji tetap, Mereka mendapat ghanimah sebelum turunnya Surat Al-Anfal
ayat 41 yang menjelaskan orang-orang yang berhak mendapat bagian ghanimah.
Pada masa Rasulullah,
sistem ekonomi yang diberlakukan adalah sistem ekonomi yang telah disyariatkan
dalam Islam. Sistem ekonomi di zaman rasulullah sangat kompleks dan sempurna
meskipun pada masa setelahnya tetap dilakukan perbaikan. Jenis-jenis kebijakan
baik pendapatan dan pengeluaran keuangan di masa Rasulullah lebih terfokus pada
masa perang dan kesejahteraan rakyat. Tidak seperti saat ini bahwa
kebijakan-kebijakan ekonomi lebih difokuskan pada pencarian keuntunga. Sejarah
ekonomi Islam pada dasarnya bersumber dari ide dan praktik ekonomi yang
dilakukan oleh Muhammad Saw. dan para Khulafaur Rasyidin serta
pengikut-pengikutnya sepanjang zaman. Diversivikasikan praktik ekonomi yang
dilakukan masyarakat Muslim setelah masa Muhammad Saw., bisa dianggap sebagai
acuan sejarah ekonomi Islam selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Perekonomian di zaman
Khulafaur Rasyidin banyak diwarnai dengan perluasan wilayah kekuasaan dan
inovasi-inovasi dalam bidang ekonomi. Seperti pada zaman Khalifa Umar bin
Khattab di mana beliau memfungsikan secara optimal BMT dan membentuk Diwan
Islam yang pertama. Salah seorang ekonom pada periode pertama adalah Abu Yusuf.
Kitabnya yang berjudul Al-Kharaj, banyak membahas ekonomi publik,
khususnya tentang perpajakan dan peran negara dalam pembangunan ekonomi. Kitab
ini mencakup berbagai bidang antara lain: tentang pemerintahan, keuangan
negara, pertanahan, perpajakan dan peradilan.
Perkembangan pemikiran ekonomi Islam dimulai dari
diturunkannya ayat-ayat tentang ekonomi dalam Al-Qur’an, seperti : QS.
Al-Baqarah: 275 tentang jual beli dan riba; QS. Al-Baqarah: 282 tentang
pembukuan transakso; QS. Al-Maidah: 1 tentang akad; QS. Al-A’raf: 31, QS.
An-Nisa’: 5 dan 10 tentang pengaturan pencarian, penitipan dan membelanjakan
harta. Dali-dalil pada ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam sudah memberikan
ketetapan-ketetapan pokok ekonomi sejak masa Rasulullah SAW (pensyariatan
Islam) dan dilanjutkan secara metodis oleh para penggantinya (Khulafaur
Rasyidin). Sampai saat ini, perkembangan pemikiran ekonomi Islam masih terus
berlanjut yang dipelopori oleh beberapa Ulama, cendekiawan, pemikir maupun
intelektual Muslim. Meskipun pada saat ini, masih ada beberapa permasalahan
seperti belum variatifnya teori-teori yang lahir, komitmen dan konsistensi
dalam realisasi visi Islam melalui ekonomi untuk mewujudkan Islam yang rahmatan
lil ‘alamin dan permasalahan lainnya.
Perkembangan pemikiran ekonomi Islam sampai sejauh
ini, sudah memasuki tahap yang cukup baik meskipun juga pernah mengalami pasang
surut seperti halnya Islam yang juga mengalami perkembangan yang pasang surut
setelah sempat menikmati masa kejaannya. Para pakar juga telah
mengklasifikasikan beberapa fase dalam perkembangan ekonomi Islam dimana dari
setiap fase memperlihatkan beberapa tokoh dengan pemikirannya yang sanggup
menandai zaman dengan sumbangsihnya terhadap perkembangan pemikiran ekonomi
Islam. Sudarsono telah membagi perkembangan pemikiran ekonomi Islam dalam 6
fase (tahapan) sejak masa Rasulullah SAW. Sebagaimana berikut:
Tahap Pertama (632-656 M), Tahap atau fase ini
merupakan fase yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW. Perkembangan pemikiran
ekonomi pada masa ini memiliki intensitas yang tinggi pada periode Madinah.
Tahap Kedua (656-661 M), Tahap kedua merupakan
runtutan waktu pada masa khulafaur rasyidin. Khulafaur rasyidin ialah empat
orang khalifah pertama agama Islam, yang dipercaya oleh umat Islam sebagai
penerus kepemimpinan setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.
Tahap Ketiga atau Periode Awal (738-1037),Periode ini
juga bisa dikenal dengan abad klasik dalam perkembangan pemikiran ekonomi
Islam, periode ini menandai munculnya pemikir-pemikir Muslim yang telah
berhasil meletakkan pondasi atau dasar-dasar ekonomi Islam.
Tahap Keempat atau Periode Kedua (1058-1448 M),
Periode ini juga bisa dikenal dengan abad pertengahan dalam perkembangan
pemikiran ekonomi Islam, dimulai pada abad 11 – 15 M. Periode ini juga bisa
disebut dengan periode/ fase cemerlang dikarenakan banyak sekali warisan
intelektual yang bisa ditemukan khususnya terkait pemikiran ekonomi Islam. Pada
periode ini, para tokoh-tokoh pemikir telah mampu meyusun suatu
konsep tentang bagaimana kegiatan ekonomi yang seharusnya berdasarkan Al-Qur’an
dan Hadits.
Tahap Kelima atau Peridoe Ketiga (1446-1931 M) Periode
ini juga bisa disebut dengan periode/fase kemerosotan. Periode ini juga
ditandai dengan lenyapnya sistem Islam yang menaungi ekonomi Islami.
Tahap Keenam atau Periode Lanjut (1931 M- Sekarang),
Periode ini juga bisa dikenal dengan abad atau fase kontemporer. Sebenarnya
setelah tahun 1930-an, kebangkitan kembali melanda intelektualitas cendekiawan
Muslim.
Praktek perbankan di zaman
Rasulullah dan Sahabat telah terjadi karena telah ada lembaga-lembaga yang
melaksanakan fungsi-fungsi utama opersional perbankan, yakni: 1) menerima
simpanan uang; 2) meminjamkan uang atau memberikan pembiayan dalam bentuk
mudharabah, musyarakah, muzara’ah dan musaqah; 3) memberikan jasa pengiriman
atau transfer uang. Istilah-istilah fiqh di bidang ini pun muncul dan diduga
berpengaruh pada istilah teknis perbankan modern, seperti istilah qard yang
berarti pinjaman atau kredit menjadi bahasa Inggris credit dan istilah suq
jamaknya suquq yang dalam bahasa Arab harfiah berarti pasar bergeser menjadi
alat tukar dan ditransfer ke dalam bahasa Inggris dengan sedikit perubahan
menjadi check atau cheque dalam bahasa Prancis.
Fungsi-fungsi yang lazimnya
dewasa ini dilaksanakan oleh perbankan telah dilaksanakan sejak zaman
Rasulullah hingga Abbasiyah. Istilah bank tidak dikenal zaman itu, akan tetapi
pelaksanaan fungsinya telah terlaksana dengan akad sesuai syariah.
Fungsi-fungsi itu di zaman Rsulullah dilaksanakan oleh satu orang yang melaksanakan
satu fungsi saja. Sedangkan pada zaman Abbasiyah, ketiga fungsi tersebut sudah
dilaksanakan oleh satu individu saja. Perbankan berkembang setelah munculnya
beragam jenis mata uang dengan kandungan logam mulia yang beragam. Dengan
demikian, diperluan keahlian khusus bagi mereka yang bergelut di bidang
pertukaran uang. Maka mereka yang mempunyai keahlian khusus itu disebut naqid,
sarraf, dan jihbiz yang kemudian menjadi cikal bakal praktek pertukaran mata
uang atau money changer.
Peranan bankir pada masa
Abbasiyah mulai populer pada pemerintahan Khalifah al-Muqtadir (908-932). Sementara
itu, suq (cek) digunakan secara luas sebagai media pembayaran. Sejarah pebankan
Islam mencatat Saefudaulah al-Hamdani sebagai orang pertama yang menerbitkan
cek untuk keperluan kliring antara Bagdad, Iraq dengan Alepo (Spanyol).
Akar sejarah pemikiran dan
aktivits ekonomi Islam Indonesia tak bisa lepas dari awal sejarah masuknya
Islam di negeri ini. Bahkan aktivitas ekonomi syariah di tanah air tak
terpisahkan dari konsepsi lingua franca. Menurut para pakar, mengapa bahasa
Melayu menjadi bahasa Nusantara, ialah karena bahasa Melayu adalah bahasa yang
populer dan digunakan dalam berbagai transaksi perdagangan di kawasan ini. Para
pelaku ekonomi pun didominasi oleh orang Melayu yang identik dengan orang
Islam. Oleh karena itu, nampak kepada kita adalah upaya dan gerakan yang
dominan untuk penegakan syariah Islam dalam kontek kehidupan politik dan hukum.
Walaupun pernah lahir Piagam Jakarta dan gagal dilaksanakan, akan tetapi upaya
Islamisasi dalam pengertian penegakan syariat Islam di Indonesia tak pernah
surut.
Pemikiran dan aktivitas
ekonomi syariah di Indonesia akhir abad ke-20 lebih diorientasikan pada
pendirian lembaga keuangan dan perbankan syariah. Salah satu pilihanya adalah
gerakan koperasi yang dianggap sejalan atau tidak bertentangan dengan syariah
Islam. Oleh karena itu, gerakan koperasi mendapat sambutan baik oleh kalangan santri
dan pondok pesantren. Gerakan koperasi yang belum sukses disusul dengan
pendirian bank syariah yang relatif sukses. Walaupun lahirnya kedahuluan oleh
Philipina, Denmark, Luxemburgdan AS, akhirnya Bank Islam pertama di Indonesia
lahir dengan nama Bank Mu’amalat (1992). Kelahiran bank Islam di Indonesia hari
demi hari semakin kuat karena beberapa faktor: 1) adanya kepastian hukum
perbankan yang melindunginya; 2) tumbuhnya kesadaran masayarakat manfaatnya
lembaga keuangandanperbankan syariah; 3) dukungan politik atau political will
dari pemerintah.
Munculnya praktek ekonomi
Islam di Indonesia pada tahun 1990-an yang dimulai dengan lahirnya
Undang-undang No. 10 Tahun 1992 yang mengandung ketentuan bolehnya bank
konvensional beroperasi dengan sistem bagi hasil. Kemudian pada saat
bergulirnya era reformasi timbul amandemen yang melahirkan UU No 7 Tahun 1998
yang memuat lebih rinci tentang perbankan syariah. Undang-undang ini mengawali
era baru perbankan syari’ah di Indonesia, yang ditandai dengan tumbuh pesatnya
bank-bank syari’ah baru atau cabank syari’ah pada bank konvensional. Maka
praktek keuangan syari’ah di Indonesia memerlukan panduan hukum Islam guna
mengawal pelaku ekonomi sesuai dengan tuntunan syari’at Islam.
BAB III
PENUTUP
Baru tiga
dasawarsa menjelang abad 21, muncul kesadaran baru umat Islam untuk
mengembangkan kembali kajian ekonomi syari’ah. Ajaran Islam tentang ekonomi,
kembali mendapat perhatian serius dan berkembang menjadi disiplin ilmu yang
berdiri sendiri. Pada era tersebut lahir dan muncul para ahli ekonomi syariah
yang handal dan memiliki kapasitas keilmuan yang memadai dalam bidang
mu’amalah. Sebagai realisasi dari ekonomi syariah, maka sejak tahun 1975
didirikanlah Internasional Development Bank ( IDB ) di Jeddah. Setelah itu, di
berbagai negara, baik negeri- negeri muslim maupun bukan, berkembang pula
lembaga-lembaga keuangan syariah.
Momentum
Indonesia Syariah Expo hendaknya bisa menyentakkan dan membuka mata pemerintah
untuk melirik dan menerapkan ekonomi syariah sebagai solusi perekonomian
Indonesia. Pemerintah harus melihat ekonomi syari’ah dalam konteks
penyelamatan ekonomi Nasional. Sehubungan dengan itu, pembentukan Dewan Ekonomi
Nasional (DEN) perlu kembali diwujudkan dengan memasukkan para pakar ekonomoi
syariah di dalamnya. Ekonomi syariah di Indonesia telah menunjukkan
ketangguhannya di masa krisis dan lagi pula dalam praktek perekonomian di
Indonesia selama ini, Indonesia sudah menerapkan dual system, yakni
konvensional dan sistem ekonomi syari’ah, terutama yang berkaitan dengan
lembaga perbankan dan keuangan.
3.2 Saran
1)
Semoga makalah yang dibuat oleh penyusun ada manfaatnya bagi
pembaca khususnya bagi penulis.
2)
Ekonomi syariah islam telah terbukti dalam membangun ekonomi
nasional jadi pemerintah harus segera mempergunakan system ekonomi islam untuk
mencapai keadilan dan kemakmuran bagi rakyat.
3)
Pemerintah jangan menghilangkan system ekonomi islam pada era
sekarang ini melainkan harus terus menjaga ekonomi syariah islam.
SUMBER
Komentar
Posting Komentar