MENYUSUN TEKS EDITORIAL
Disusun oleh :
Annisa Tenri R.
XII IPS 1-No. Absen 05
SMAN 2 CIBINONG
Jln. Karadenan No.5 Cibinong
Telp/fax. (0251) 8654347 Bogor 16913
Website : https://www.sman2-cibinong.sch.id
E-mail : sman2cibinong@sman2cibinong.sch.id
Tahun
2020
A. Teks Berita
Jazilul: Pilkada 2020
Akan Tetap Dilaksanakan
23 November 2020
Realitarakyat.com –
Pilkada serentak 2020 akan tetap berlangsung meski angka positif Covid-19 terus
meningkat di Indonesia.
Demikian dikatakan
Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid dalam diskusi 4 Pilar bertajuk `Penerapan
Protokol Kesehatan Covid-19 di Pilkada 2020 demi Selamatkan Demokrasi`, di
Ruang Media Center, Senayan, Senin (23/11).
“Karena, Bawaslu bukan
lembaga kesehatan, Bawaslu tidak bisa (kemudian) mengatakan covid meningkat dan
dapat membahayakan keselamatan, kemudian ditunda. Itu kan tidak bisa,” katanya.
Jazilul menjelaskan,
hingga saat ini peningkatan dan pelanggaran Covid-19 masih terus meningkat dan
terjadi. Tetapi, Bawaslu tidak memberikan rekomendasi untuk menunda pelaksanaan
Pilkada 2020.
“Jadi, kalau
diperhatikan alasannya untuk tetap melanjutkan Pilkada lebih pada menyelamatkan
demokrasi. Dan dapat dipastikan bahwa Pilkada serentak pada 9 Desember akan
tetap dilaksanakan,” tambahnya.
Meski begitu, yang
menjadi sangat penting adalah bagaimana hasil dari pelaksanaan Pilkada nanti.
Apakah, pada tahapan proses Pilkada nanti menghasilkan pemimpin yang
berkualitas atau tidak.
“Yang paling penting apakah hasil dari 270
Pilkada akan menghasilkan pemimpin berkualitas atau tidak?, karena tantangannya
tetap sama, yakni Covid itu sendiri. Semoga dapat pemimpin yang dapat membawa
daerah keluar dari persoalan covid ini,” demikian kata Jazuli yang politisi PKB
ini
Sumber : https://realitarakyat.com/2020/11/23/jazilul-pilkada-2020-akan-tetap-dilaksanakan/
B.
Kerangka Teks Editorial
Struktur |
Isi |
Pengenalan isu |
·
Dapat
dipastikan bahwa Pilkada serentak pada 9 Desember akan tetap dilaksanakan (fakta) ·
Pilkada
serentak 2020 akan tetap berlangsung meski angka positif Covid-19 terus
meningkat di Indonesia. (fakta) |
Penyampaian
pendapat/argumentasi |
·
Peningkatan
dan pelanggaran Covid-19 masih terus meningkat dan terjadi. (fakta) ·
Pelaksanaan Pilkada
2020 di tengah pandemi Corona ini merupakan kebijakan yang tidak realistis
dan penuh risiko karena jumlah kasus positif Corona di Indonesia terus
bertambah. (kritik) ·
Bawaslu tidak
memberikan rekomendasi untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020. (fakta) ·
Pilkada tetap
dilaksanakan dengan alasan lebih pada menyelamatkan demokrasi. (fakta) ·
Ada baiknya
jika pemerintah mempertimbangkan kembali penundaan proses Pilkada 2020. (penilaian) ·
Pelaksanaan
pilkada di tengah pandemi corona ini tentulah tindakan yang kurang bijak
karena hanya akan menimbulkan kerumunan yang memiliki risiko tinggi terhadap
kenaikan kasus Covid 19 di Indonesia. (penilaian) ·
Keputusan
pemerintah dalam melaksanakan kegiatan Pilkada 2020 di tengah pandemi corona
dinilai berisiko memunculkan klaster baru penyebaran virus. (prediksi) ·
Pelaksanaan Pilkada
2020 hanya akan memperburuk keadaan pandemi dalam negeri. (kritik) |
Penegasan |
·
Pemerintah dan
Bawaslu juga perlu mempertimbangkan segala alternatif dalam cara berkampanya
serta cara pemungutan suara, yaitu menggunakan perkembangan teknologi. (saran) ·
Jika tidak ada
penundaan dalam pelaksanaan Pilkada, maka sudah seharusnya pemerintah
memperketat protokol kesehatan dalam setiap tahapan, kegiatan, dan aktivitas
pada Pilkada 2020. (saran) ·
Oleh karena
itu, semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada 2020 ini harus mampu
berkomitmen, disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan yang menjadi
tanggung jawab bersama. (harapan) . |
C.
Teks Editorial
Dilema Pelaksanaan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi
Kebijakan pemerintah dalam melaksanakan Pilkada 2020
merupakan keputusan yang menimbulkan pertentangan di tengah masyarakat. Dapat
dipastikan bahwa Pilkada serentak pada 9 Desember akan tetap dilaksanakan dan berlangsung meski
angka positif Covid-19 terus meningkat di Indonesia.
Keputusan
pemerintah ini memunculkan kritik dari berbagai pihak, terlebih karena peningkatan
dan pelanggaran Covid-19 masih terus meningkat dan terjadi di Indonesia. Pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 ini
merupakan kebijakan yang tidak realistis dan penuh risiko karena jumlah kasus
positif Corona di Indonesia terus bertambah.
Bawaslu
sebagai lembaga penyelenggaraan pemilu di Indonesia tidak memberikan
rekomendasi untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020. Meski Indonesia sedang
berada di tengah pandemi Covid-19, pilkada tetap dilaksanakan dengan alasan
lebih pada menyelamatkan demokrasi. Namun, alasan ini tentu tidak dapat
diterima oleh semua kalangan masyarakat karena pemerintah dinilai hanya
mementingkan kepentingan politik. Padahal, Indonesia sedang dalam darurat
corona. Maka, ada baiknya jika pemerintah mempertimbangkan kembali penundaan
proses Pilkada 2020.
Pelaksanaan
pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini tentulah tindakan yang kurang bijak, karena
hanya akan menimbulkan kerumunan yang memiliki risiko tinggi terhadap kenaikan
kasus Covid-19 di Indonesia. Keputusan pemerintah ini
juga dinilai berisiko memunculkan klaster baru penyebaran virus corona melalui
kampanye secara tatap muka ataupun saat proses pemilihan. Lantas, bukankah
sudah semestinya pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi ini?
Bagi
masyarakat, keputusan pemerintah untuk melaksanakan Pilkada 2020 merupakan
tindakan yang ‘nekad’ dan berisiko. Sebagian pihak menilai bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 hanya akan memperburuk keadaan pandemi
dalam negeri. Walaupun, di sisi lain, Pilkada 2020 juga harus dilaksanakan guna
menghasilkan pemimpin di daerah
yang mampu menangani pandemi secara maksimal. Hal-hal inilah yang menunjukkan
bahwa pelaksanaan Pilkada ini merupakan tantangan bagi pemerintah,
penyelenggara, maupun partisipan.
Meskipun sudah ditetapkan waktu pelaksanaannya, pemerintah harus menelaah kembali pelaksanaan Pilkada 2020 ini. Pemerintah dan Bawaslu juga perlu mempertimbangkan segala alternatif dalam cara berkampanya serta cara pemungutan suara, yaitu menggunakan perkembangan teknologi. Dan yang terpenting, diperlukan adanya aturan tegas mengenai protokol kesehatan serta sanksi bagi yang melanggarnya.
Selain itu, jika memang tidak ada
penundaan dalam pelaksanaan Pilkada, maka sudah seharusnya pemerintah
memperketat protokol kesehatan dalam setiap tahapan, kegiatan, dan aktivitas
pada Pilkada 2020. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
Pilkada 2020 ini harus mampu berkomitmen, disiplin dan patuh terhadap protokol
kesehatan yang menjadi tanggung jawab bersama agar tidak timbul lonjakan kasus
positif Corona di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar