Langsung ke konten utama

Menyusun Teks Berita Menjadi Teks Editorial

MENYUSUN TEKS EDITORIAL



Disusun oleh :

Annisa Tenri R.

XII IPS 1-No. Absen 05

 

SMAN 2 CIBINONG

Jln. Karadenan No.5 Cibinong

Telp/fax. (0251) 8654347 Bogor 16913

Website : https://www.sman2-cibinong.sch.id

E-mail : sman2cibinong@sman2cibinong.sch.id

 

 Tahun 2020








A.    Teks Berita

Jazilul: Pilkada 2020 Akan Tetap Dilaksanakan

23 November 2020

Realitarakyat.com – Pilkada serentak 2020 akan tetap berlangsung meski angka positif Covid-19 terus meningkat di Indonesia.

Demikian dikatakan Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid dalam diskusi 4 Pilar bertajuk `Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di Pilkada 2020 demi Selamatkan Demokrasi`, di Ruang Media Center, Senayan, Senin (23/11).

“Karena, Bawaslu bukan lembaga kesehatan, Bawaslu tidak bisa (kemudian) mengatakan covid meningkat dan dapat membahayakan keselamatan, kemudian ditunda. Itu kan tidak bisa,” katanya.

Jazilul menjelaskan, hingga saat ini peningkatan dan pelanggaran Covid-19 masih terus meningkat dan terjadi. Tetapi, Bawaslu tidak memberikan rekomendasi untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020.

“Jadi, kalau diperhatikan alasannya untuk tetap melanjutkan Pilkada lebih pada menyelamatkan demokrasi. Dan dapat dipastikan bahwa Pilkada serentak pada 9 Desember akan tetap dilaksanakan,” tambahnya.

Meski begitu, yang menjadi sangat penting adalah bagaimana hasil dari pelaksanaan Pilkada nanti. Apakah, pada tahapan proses Pilkada nanti menghasilkan pemimpin yang berkualitas atau tidak.

 “Yang paling penting apakah hasil dari 270 Pilkada akan menghasilkan pemimpin berkualitas atau tidak?, karena tantangannya tetap sama, yakni Covid itu sendiri. Semoga dapat pemimpin yang dapat membawa daerah keluar dari persoalan covid ini,” demikian kata Jazuli yang politisi PKB ini

 

Sumber : https://realitarakyat.com/2020/11/23/jazilul-pilkada-2020-akan-tetap-dilaksanakan/









B.    Kerangka Teks Editorial

 

Struktur

 

Isi

 

Pengenalan isu

 

·         Dapat dipastikan bahwa Pilkada serentak pada 9 Desember akan tetap dilaksanakan (fakta)

·         Pilkada serentak 2020 akan tetap berlangsung meski angka positif Covid-19 terus meningkat di Indonesia. (fakta)

 

 

Penyampaian pendapat/argumentasi

 

·         Peningkatan dan pelanggaran Covid-19 masih terus meningkat dan terjadi. (fakta)

·         Pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Corona ini merupakan kebijakan yang tidak realistis dan penuh risiko karena jumlah kasus positif Corona di Indonesia terus bertambah. (kritik)

·         Bawaslu tidak memberikan rekomendasi untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020. (fakta)

·         Pilkada tetap dilaksanakan dengan alasan lebih pada menyelamatkan demokrasi. (fakta)

·         Ada baiknya jika pemerintah mempertimbangkan kembali penundaan proses Pilkada 2020. (penilaian)

·         Pelaksanaan pilkada di tengah pandemi corona ini tentulah tindakan yang kurang bijak karena hanya akan menimbulkan kerumunan yang memiliki risiko tinggi terhadap kenaikan kasus Covid 19 di Indonesia. (penilaian)

·         Keputusan pemerintah dalam melaksanakan kegiatan Pilkada 2020 di tengah pandemi corona dinilai berisiko memunculkan klaster baru penyebaran virus. (prediksi)

·         Pelaksanaan Pilkada 2020 hanya akan memperburuk keadaan pandemi dalam negeri. (kritik)

 

Penegasan

 

·         Pemerintah dan Bawaslu juga perlu mempertimbangkan segala alternatif dalam cara berkampanya serta cara pemungutan suara, yaitu menggunakan perkembangan teknologi. (saran)

·         Jika tidak ada penundaan dalam pelaksanaan Pilkada, maka sudah seharusnya pemerintah memperketat protokol kesehatan dalam setiap tahapan, kegiatan, dan aktivitas pada Pilkada 2020. (saran)

·         Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada 2020 ini harus mampu berkomitmen, disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan yang menjadi tanggung jawab bersama. (harapan)

.









C.    Teks Editorial

Dilema Pelaksanaan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi

            Kebijakan pemerintah dalam melaksanakan Pilkada 2020 merupakan keputusan yang menimbulkan pertentangan di tengah masyarakat. Dapat dipastikan bahwa Pilkada serentak pada 9 Desember akan tetap dilaksanakan dan berlangsung meski angka positif Covid-19 terus meningkat di Indonesia.

Keputusan pemerintah ini memunculkan kritik dari berbagai pihak, terlebih karena peningkatan dan pelanggaran Covid-19 masih terus meningkat dan terjadi di Indonesia. Pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 ini merupakan kebijakan yang tidak realistis dan penuh risiko karena jumlah kasus positif Corona di Indonesia terus bertambah.

Bawaslu sebagai lembaga penyelenggaraan pemilu di Indonesia tidak memberikan rekomendasi untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020. Meski Indonesia sedang berada di tengah pandemi Covid-19, pilkada tetap dilaksanakan dengan alasan lebih pada menyelamatkan demokrasi. Namun, alasan ini tentu tidak dapat diterima oleh semua kalangan masyarakat karena pemerintah dinilai hanya mementingkan kepentingan politik. Padahal, Indonesia sedang dalam darurat corona. Maka, ada baiknya jika pemerintah mempertimbangkan kembali penundaan proses Pilkada 2020.

Pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini tentulah tindakan yang kurang bijak, karena hanya akan menimbulkan kerumunan yang memiliki risiko tinggi terhadap kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia. Keputusan pemerintah ini juga dinilai berisiko memunculkan klaster baru penyebaran virus corona melalui kampanye secara tatap muka ataupun saat proses pemilihan. Lantas, bukankah sudah semestinya pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi ini?

Bagi masyarakat, keputusan pemerintah untuk melaksanakan Pilkada 2020 merupakan tindakan yang ‘nekad’ dan berisiko. Sebagian pihak menilai bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 hanya akan memperburuk keadaan pandemi dalam negeri. Walaupun, di sisi lain, Pilkada 2020 juga harus dilaksanakan guna menghasilkan pemimpin di daerah yang mampu menangani pandemi secara maksimal. Hal-hal inilah yang menunjukkan bahwa pelaksanaan Pilkada ini merupakan tantangan bagi pemerintah, penyelenggara, maupun partisipan.

Meskipun sudah ditetapkan waktu pelaksanaannya, pemerintah harus menelaah kembali pelaksanaan Pilkada 2020 ini. Pemerintah dan Bawaslu juga perlu mempertimbangkan segala alternatif dalam cara berkampanya serta cara pemungutan suara, yaitu menggunakan perkembangan teknologi. Dan yang terpenting, diperlukan adanya aturan tegas mengenai protokol kesehatan serta sanksi bagi yang melanggarnya.

Selain itu, jika memang tidak ada penundaan dalam pelaksanaan Pilkada, maka sudah seharusnya pemerintah memperketat protokol kesehatan dalam setiap tahapan, kegiatan, dan aktivitas pada Pilkada 2020. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada 2020 ini harus mampu berkomitmen, disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan yang menjadi tanggung jawab bersama agar tidak timbul lonjakan kasus positif Corona di Indonesia.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Tugas Makalah Seni Musik : ANALISIS MUSIK KONTEMPORER KARYA SLAMET ABDUL SJUKUR

  MAKALAH SENI MUSIK ANALISIS MUSIK KONTEMPORER KARYA SLAMET ABDUL SJUKUR “TETABUHAN SUNGUT”   Disusun Oleh : Annisa Tenri R. XII IPS 1 Absen 05     SMA NEGERI 2 CIBINONG Jalan Karadenan No. 5 Cibinong, Bogor 16913 Telp/fax. (0251) 8654347 W eb: https://sman2cibinong.sch.id/ E- mail : info @ sman2cibinong . sch . id     Tahun 202 1 KATA PENGANTAR             Pertama-tama, penulis mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Meskipun banyak kesulitan dalam membuat makalah ini, namun penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada ibu Elita Sari, S.Pd. , selaku guru mata pelajaran seni musik kelas XII yang telah memberikan tugas ini. Karena dengan materi yang telah diajarkan, penulis dapat menyusun makalah ini secara mandiri. Penulis membuat makalah dengan j

ANALISA KASUS PELANGGARAN HAK DAN KEWAJIBAN PKN

ANALISA KASUS PELANGGARAN HAK Judul Kasus : Pria Beristri 3 Nikahi Gadis 12 Tahun, Paman Korban: Kok Tega Nambah Lagi 1) Ringkasan kasus: Seorang anak berusia12 tahun dinikahi pria berinisial NW (45) di Desa/Kecamatan Siliragung.Paman korban bercerita pria yang menikahi keponakannya secara siri tersebut telah memiliki tiga istri. Pernikahan ini menjurus pada eksploitasi terhadap anak. Kejadian ini terungkap setelah kedua orang tua kandung si gadis mendatangi kediaman Ketua RT dan Kepala Dusun Krajan. Saat itu, mereka bercerita jika anaknya telah menikah dengan seorang pria. Alasan pernikahan itu diduga lantaran adanya kebutuhan ekonomi yang mendesak. Bahkan, pernikahan itu telah berlangsung selama 4 minggu. Sumber kasus: https://jatim.suara.com/amp/read/2020/07/15/103141/pria-beristri-3- nikahi-gadis-12-tahun-paman-korban-kok-tega-nambah-lagi   2) Analisa A. Landasan pemikiran: UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa, “setiap orang yang m

Contoh Tugas : Membuat Surat Lamaran Pekerjaan (SLP)

  Bogor, 20 Oktober 2017 Lampiran          : Satu berkas Hal                   : Lamaran Pekerjaan   Yth. Pimpinan Perusahaan Griyacom Jalan Teuku Umar No. 55 Kedaton, Bandar Lampung   Dengan hormat,   Berdasarkan informasi lowongan pekerjaan pada situs https://www.bursalampung.com/   pada tanggal 12 Februari 2020 bahwa Perusahaan Griyacom membutuhkan staf keuangan, bersama ini saya bermaksud untuk melamar pekerjaan tersebut.   Adapun keterangan mengenai diri saya adalah sebagai berikut : nama                                         : Annisa Tenri Rawesompa tempat,   tanggal lahir               : Palembang, 22 September 1995 pendidikan terakhir                  : S1 Akuntansi alamat                                       : Acropolis Karadenan blok MI 9-10 RT/RW 09/18, Cibinong telepon / e-mail                        : 085213987929 / annisatenri54@gmail.com       Untuk melengkapi beberapa persyaratan yang diperlukan, saya lampirkan satu berkas sebaga